KOMISI INFORMASI SULBAR
Keterbukaan Informasi sejalan dengan agenda Reformasi 1999 yakni transparansi. Dalam implementasi semangat reformasi tersebut dituangkan dalam pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpang, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selanjutnya Pemerintah bersama DPR membentuk Undang-Undang sebagai langkah konkrit atas amanah Konstitusi sebagai dasar hak untuk Tahu maka lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . UU keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP secara komprehensip mengatur mengenai kewajiban badan publik pemerintah atau badan publik non pemerintah untuk memberikan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik, dan lembaga negara yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi (KI) dibentuk berdasarkan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi, sedangkan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Pembentukan Komisi Informasi Sulawesi Barat pertama kali resmi pertama kali terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 01/VI/KISB- KPTS/2016. Periode Pertama Komisi Informasi Sulawesi Barat 2016-2020 dengan Komisioner Rahmat Idrus (ketua), Andi Fachriady Kuno (wakil Ketua), Andry Pramono, Dulhaj Muhtar Mahmud, dan Andi Ishaq Abdullah. Priode ke 2 Komisi Informasi 2020-2024 dengan Komisioner Dulhaj Muhtar Mamud (Ketua), Asia Rahim (Wakil Ketua), Andi Facriady Kuno, Andi Ishaq Abdullah, Baktiar Ahmad.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Periode 2025-2029 yakni :
- Muhammad Ikbal (Ketua)
- Arman Jaya (Wakil Ketua)
- M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi)
- Masram (Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi)
- Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola)
Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigas. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang :
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang berkaitan sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik
- Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi
- Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi.