• Customer Care
  • (888) 123-4567
Slide background

KOMISI INFORMASI

SULAWESI BARAT

Selamat Datang di Website

Slide background
Image
Tentang

KOMISI INFORMASI SULBAR

 

Keterbukaan Informasi sejalan dengan agenda Reformasi 1999 yakni transparansi. Dalam implementasi semangat reformasi tersebut dituangkan dalam pasal 28f  Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpang, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

      Selanjutnya Pemerintah bersama DPR membentuk Undang-Undang sebagai langkah konkrit atas amanah Konstitusi sebagai dasar hak untuk Tahu maka lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . UU keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP secara komprehensip mengatur mengenai kewajiban badan publik pemerintah atau badan publik non pemerintah untuk memberikan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik, dan lembaga negara yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Periode 2025-2029

KOMISI INFORMASI SULBAR

Komisi Informasi Sulawesi Barat

Seputar Kegiatan

 
Pengumuman
Pengumuman
Image

Contact Us

Address: Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas Kab. Mamuju, Sulawesi Barat

Email: support@email.com