
Tentang
KOMISI INFORMASI SULBAR
Keterbukaan Informasi sejalan dengan agenda Reformasi 1999 yakni transparansi. Dalam implementasi semangat reformasi tersebut dituangkan dalam pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpang, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selanjutnya Pemerintah bersama DPR membentuk Undang-Undang sebagai langkah konkrit atas amanah Konstitusi sebagai dasar hak untuk Tahu maka lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . UU keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP secara komprehensip mengatur mengenai kewajiban badan publik pemerintah atau badan publik non pemerintah untuk memberikan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik, dan lembaga negara yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Periode 2025-2029
KOMISI INFORMASI SULBAR




